Pemprov Kepri: Anggaran baru terserap 6,9 persen

id Anggaran Pemprov Kepri, baru terserap 6,9 persen

Pemprov Kepri: Anggaran baru terserap 6,9 persen

Tugu Pemprov Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggaran yang dikelola Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru terserap 6,9 persen dari Rp3,9 triliun pada Triwulan I tahun 2021 akibat perubahan sistem pencairan anggaran.

Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih merangkak menggunakan sistem baru dalam pencairan anggaran.

Kondisi ini tidak dapat dibiarkan, apalagi di masa pandemi COVID-19 membutuhkan penyerapan anggaran yang cepat. Penyerapan anggaran yang cepat akan berdampak pada pelayanan, pembangunan dan perekonomian masyarakat.

"Ada penyesuaian dari Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri. Ini yang menyebabkan banyak OPD yang belum mampu menerapkannya," kata Arif.

Ia mengemukakan permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Kemendagri. Pemprov Kepri meminta solusi agar anggaran dapat dicairkan melalui sistem lama yakni SIMDA, namun laporan pertanggungjawabannya melalui SIPD. Beberapa OPD sudah mulai menggunakan SIMDA untuk mempercepat penyerapan anggaran.

Seiring dengan kebijakan itu, Kemendagri mengirim tim teknis untuk membantu Pemprov Kepri menggunakan SIPD. Tim ini akan membantu di Kepri selama sepekan.

"Sosialisasi penggunaan SIPD sudah dilaksanakan tiga kali di Kepri. Karena belum membuahkan hasil yang maksimal, besok tim teknis Kemendagri akan membantu agar seluruh OPD mampu menggunakan SIPD," tegasnya.

Arif juga menginstruksikan seluruh OPD untuk lebih cepat melaksanakan kegiatan setelah memahami SIPD. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri, menargetkan proses pencairan anggaran dengan menggunakan SIPD dapat dilaksanakan dalam pekan ini.

"Saya sudah ingatkan seluruh OPD untuk serius mempelajari dan menerapkan sistem baru itu," ujarnya.

Mempertanyakan
Penyerapan anggaran daerah yang lamban mengundang reaksi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri. Banggar DPRD Kepri pun sudah mengundang jajaran eksekutif setelah menggali sejumlah informasi terkait permasalahan itu.

Anggota Banggar DPRD Kepri Sahat Sianturi berpendapat ada permasalahan dibalik penyerapan anggaran yang lambat, sehingga perlu segera diselesaikan. Seharusnya, penyerapan anggaran pada Triwulan I itu mencapai 20-25 persen.

"Kami mendorong agar penyerapan anggaran berjalan normal sehingga pelaksanaan program pembangunan sesuai target. Penyerapan anggaran ini juga berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat karena perekonomian masyarakat masih tertumpu pada anggaran daerah," ujarnya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.

Sahat mengatakan rapat antara Banggar DPRD Kepri dengan pihak eksekutif tidak membuahkan hasil yang maksimal, bahkan terkesan ada yang ditutupi.

Pemprov Kepri beralasan keterlambatan penyerapan anggaran disebabkan perubahan SIMDA ke SIPD, padahal kebijakan itu sudah mulai disosialisasikan sejak Januari 2021.

Ia pun tidak yakin SDM di Pemprov Kepri tidak mampu melaksanakan SIPD, karena sudah tiga kali disosialisasikan oleh Kemendagri. Namun permasalahan lain, seperti informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad menunda pelaksanaan program kegiatan pemerintahan, tidak diperoleh dari pihak eksekutif.

"Apakah benar atau tidak, gubernur membentuk tim untuk menelisik satu persatu program kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan dalam Perda APBD tahun 2021, kami belum mendapatkan data soal itu," katanya.

Berdasarkan catatan Antara, APBD Kepri tahun 2021 disetujui pihak legislatif pada 30 November 2020 senilai Rp3,9 triliun.

Pembahasan anggaran saat itu bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Kepri 2021. Saat itu, Gubernur Kepri masih dijabat oleh Isdianto.

Namun seluruh kegiatan yang ditetapkan saat ini memiliki mata anggaran, yang sebelumnya sudah disepakati antara pihak legislatif dan eksekutif dalam berbagai pembahasan. Kemudian Ranperda APBD Kepri tahun 2021 dievaluasi oleh Kemendagri sebelum disahkan.

"Kalau dilihat dari rentang waktu yang ditetapkan, pemerintah pusat menginginkan waktu untuk mengevaluasi mencukupi yakni 1-31 Desember sehingga Januari tahun berikutnya pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan," ucap Sahat, yang juga Bendahara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE