Ombudsman ingatkan Pemkot Tanjungpinang pelayanan publik bersifat wajib

id Ombdusman pelayanan publik

Ombudsman ingatkan Pemkot Tanjungpinang pelayanan publik bersifat wajib

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar memperhatikan perintah Undang-Undang bahwa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan publik tanpa diskriminatif dengan alasan apapun juga.

Ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyikapi rencana Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang akan memberlakuan kebijakan pemberian layanan administrasi kependudukan dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. 

Hal itu merujuk pada pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan," kata Lagat di Tanjungpinang, Selasa (8/6).

Menyikapi hal tersebut, kata dia, Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan untuk mengingatkan Walikota Tangjung Pinang, antara lain mengapresiasi upaya kerja keras Pemkot Tangjungpinang dalam mengantisipasi pemberantasan penyebaran COVID-19, meskipun angka kasus positif di Tanjungpinang masih mengkhawatirkan.

Kemudian, berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang mana penyelenggaran publik berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif pelayanan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," demikian Lagat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE