MAKI ingatkan KPK soal kasus dugaan korupsi di Kotim

id MAKI,ingatkan KPK, tangani,kasus dugaan korupsi,tambang Kotim

MAKI ingatkan KPK soal kasus dugaan korupsi di Kotim

Anggota KPK seusai menggeledah kediaman Hendi HDS di Tanjungpinang sekitar dua tahun lalu (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kembali kasus dugaan korupsi SH, mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, dalam rilis yang diterima Antara, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan sampai sekarang penanganan kasus itu jalan di tempat.

Ia menyayangkan kasus skala besar itu tidak mendapat prioritas untuk dituntaskan.

"Kasus ini sudah lebih dari dua tahun tidak dilanjutkan, padahal SH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak ingin kasus tersebut mangkrak terlalu lama," katanya.

KPK menetapkan SH sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 silam setelah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Menyata Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), dan PT Aries Iron Mining (PT AIM). Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika.

"Belum ada (perkembangan), karena itu saya mendesak kepada KPK segera menuntaskan perkara ini dan membawa ke penggadilan. Saya khawatir kalau KPK tidak diingatkan kembali, kasusnya akan mangkrak lama,” singgungnya.

Dalam menangani kasus itu, KPK sampai melakukan penggeledahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan itu dilaksanakan di rumah pengusaha Tanjungpinang bernama Hendy pada 21 Agustus 2019 dan rumah mantan Bupati Lingga Allias Wello pada 27 November 2019 lalu.

KPK juga menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.

SH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah mobil mewah diantaranya Toyota Land Cruiser ditaksir senilai Rp710 juta, Hummer H3 senilai Rp1.350.000.000 dan uang sebesar Rp500 juta dari pihak lain.

Adapun perbuatan tersangka Supian Hadi oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dicoba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

"Saya akan mengambil langkah hukum seandainya kasus itu belum juga dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Boyamin.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE