Jakarta (ANTARA) - Strategi predatory pricing yang banyak dilakukan oleh e-commerce dinilai membuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa bersaing dengan produk asing, karenanya pemerintah akan ubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Predatory pricing itu untuk membesarkan valuasi dari bisnis e-commerce, termasuk untuk membunuh produk dalam negeri. Itu hampir tidak masuk akal, ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang, tapi bisa membunuh UMKM,” ucap dia setelah melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.
Menkop menginginkan e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.
Presiden Joko Widodo dinyatakan telah menugaskan pihaknya untuk mengkoordinasi persoalan tersebut bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan.
“Pak Presiden ingin melindungi tiga hal, yaitu melindungi industri dalam negeri termasuk e-commerce dalam negeri, lalu ingin melindungi UMKM, dan konsumen,” ungkapnya.
Pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No.50.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten sebut strategi "predatory pricing" bikin UMKM tak bisa bersaing
Komentar