Nasib Lili Pintauli di KPK tergantung pada hasil musyawarah Dewas

id LILI PINTAULI SIREGAR,DEWAS KPK,KPK

Nasib Lili Pintauli di KPK tergantung pada hasil musyawarah Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum memutuskan sanksi yang dikenakan kepada anggota KPK Lili Pintauli.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi kehadiran Lili dalam sidang etik tersebut.

"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," ucap Haris.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin. Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.

Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK bermusyawarah sebelum jatuhkan putusan pada Lili Pintauli

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE