Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau musnahkan bahan baku pembuatan sabu siap edar hasil tangkapan kasus pabrik narkoba di rumah sewaan di Batam beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incenerator (mesin pembakaran sampah) dan direbus menggunakan air mendidih.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika I jenis sabu kristal seberat 5.260,89 gram, sabu cair seberat 7.224 mililiter, prekusor jenis aceton seberat 6.600 mililiter dengan jumlah tersangka tiga orang,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak di Batam, Kamis.
Henry menyebutkan, dari barang bukti jenis sabu kristal, sabu cair dan prekusor jenis aceton yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu kristal seberat 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200 mililiter dan prekusor jenis aceton sebesar 6.592 mililiter.
“Sedangkan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium Sabu kristal seberat 98,66 gram, Sabu cair seberat 24 mililiter dan prekusor seberat 8 mililiter, disisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis Metamfetamina Sabu kristal seberat 4,70 mililiter,” kata Henry.
Henry menjelaskan pengungkapan kasus pembuatan narkoba di rumah sewaan di Kota Batam ini merupakan modus baru di Kepri.
“Ini merupakan modus baru lagi, mereka hanya mendapatkan bahan yang sudah tercampur, bukan dari bahan-bahan mentah,” katanya.
Bahan-bahan campuran pembuatan sabu itu kata Henry dikirimkan ke Batam melalui jalur laut dari negara Malaysia.
“Hasil jadi dari bahan-bahan itu diperkirakan bisa mencapai 5 sampai 6 kilogram sabu siap edar,” ungkapnya.
Komentar