Mahfud MD: Hukum tidak boleh dipolitisasi

id Menkopolhukam,Gubernur Papua,proses hukum,politisasi

Mahfud MD: Hukum tidak boleh dipolitisasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (dua kanan) menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi; baik Pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh

Surabaya (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hukum di Indonesia tidak boleh dipolitisasi, baik oleh Pemerintah, partai politik, maupun masyarakat, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu, Mahfud mengatakan semua harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku.

"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi; baik Pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua," kata Mahfud.

Dia mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan, meskipun ada pertentangan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, terkait dugaan korupsi di Papua, KPK menegaskan telah memiliki bukti cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukti tersebut diperoleh dari berbagai sumber.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD: Hukum tidak boleh dipolitisasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE