Jakarta (ANTARA) - KPK memberikan ruang kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal; yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Mukti menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk berkoordinasi lebih lanjut soal pemeriksaan dua hakim tersebut. Berdasarkan nota kesepahaman antara KY dan KPK, dia menjelaskan KY akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.
"Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK; dan begitu juga sebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY," jelasnya.
Selain itu, dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu, tambahnya, maka KY bersama dengan KPK dan MA melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan KY tersebut juga membahas upaya-upaya pencegahan korupsi agar kasus yang menjerat dua hakim tersebut tidak terulang kembali.
"Tadi dibicarakan terkait upaya-upaya kami ke depan untuk mencegah supaya hal-hal yang menyangkut perilaku hakim itu dapat kami cegah dari awal. Di sisi lain, KY juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim tersebut," kata Alex.
Sebelumnya, KY menyatakan mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut.
Mukti mengatakan bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK beri ruang seluas-luasnya bagi KY periksa etik Sudrajad Dimyati
Berita Terkait
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi soal pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:10 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Komentar