KPK dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek Gereja Kingmi di Mimika Papua

id KPK,GEREJA KINGMI MILE 32,MIMIKA,PT WARINGIN MEGAH,ELTINUS OMALENG

KPK dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek Gereja Kingmi di Mimika Papua

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami pengetahuan dua orang saksi mengenai keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawan PT Waringin Megah R Andrian Gatot Yudho Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (26/10), yaitu karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.

"Tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ucap Ipi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen Marthen Sawy, dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek Gereja Kingmi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE