Tunggakan Gaji PTK Non ASN Kepri akan dibayar pekan kedua November

id Tunggakan gaji guru honor,gaji PTK Non ASN kepri

Tunggakan Gaji PTK Non ASN Kepri akan dibayar pekan kedua November

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BPKAD Venni Meitaria Detiawati. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati mengatakan tunggakan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN dibayar pekan depan atau pekan kedua November 2022.

"Mudah-mudahan awal pekan kedua November sudah bisa dicairkan," katanya di Tanjungpinang, Jumat.

Menurutnya anggaran gaji PTK Non ASN yang belum dibayarkan sejak September hingga November 2022 itu sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan sebesar Rp3,8 triliun.

Ia menyebutkan saat ini proses pencairan dana melalui APBD Perubahan 2022 tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



"Dokumen hasil evaluasi APBD Perubahan dari Kemendagri sudah ditindak lanjuti DPRD Kepri. Selanjutnya dikirim lagi ke Kemendagri untuk mendapat nomor registrasi pencairan dananya," ujar dia.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku sudah mengupayakan pembayaran gaji PTK Non ASN dengan menggunakan biaya tidak tetap (BTT), namun mengalami kendala teknis saat diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Memang diperbolehkan memakai BTT, tapi setelah diinput di SIPD ternyata tak bisa," ujar Ansar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada PTK Non ASN atas keterlambatan pembayaran gaji mereka. Dia meminta Dinas Pendidikan Kepri agar ke depan persoalan serupa tidak terulang lagi.

Mantan Legislator DPR RI itu memastikan bahwa pembayaran gaji PTK Non ASN di lingkup Pemprov Kepri akan menjadi prioritas pada tahun 2023.

"Tahun depan, anggaran gaji PTK Non ASN harus dianggarkan selama satu tahun penuh," ucap Ansar.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di daerah setempat sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD.

Keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN selama tiga bulan terakhir membuat sejumlah guru di daerah itu mengeluh karena kesulitan memenuhi biaya hidup sehari-hari, bahkan sebagian di antara mereka ada yang terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan barang-barang berharga demi bertahan hidup.*



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tunggakan Gaji PTK Non ASN Kepri dibayar pekan kedua November

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE