Sebaiknya Pajak Dokumen Mobil Mewah Diperiksa

id mobil, mewah, bodong, dokumen, palsu, batam, pajak, surya, makmur,nasution, kepulauan, riau

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution berpendapat sebaiknya kepolisian juga memeriksa pembayaran pajak mobil mewah di Batam yang dokumennya dipalsukan di Batam.

"Kami menduga pajak juga dimanipulasi, karena surat-surat mobil tersebut sudah dipalsukan," ujar Nasution di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 29 September 2010.

Ia menyatakan, pemalsuan dokumen mobil mewah tersebut telah merugikan keuangan negara dan daerah.

Karena itu, seharusnya pihak kepolisian tidak hanya sebatas mengungkap pemalsuan dokumen mobil, melainkan juga pembayaran berbagai jenis pajak mobil yang telah disita tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan kabar baik bagi dunia investasi. Kerja polisi ini dapat memperbaiki iklim investasi yang faktanya sekarang kurang baik," katanya.

Pihak kepolisian diyakini mampu mengungkap berbagai jenis pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam.

Polisi harus bersikap tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus itu. Oknum di institusi kepolisian, Samsat Ditlantas Polda Kepri, Bea dan Cukai, dan pengusaha mobil yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini kesempatan bagi kepolisian untuk membersihkan sindikat pemalsuan mobil mewah di Batam, termasuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat bisnis mobil bodong," ungkapnya yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kepri.

Tim Mabes Polri sejak Kamis (23/9) menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar. Mobil-mobil mewah merupakan kendaraan bekas asal Singapura, ditandai dengan tanda X pada pelat nomor polisi.

Merek dan jenis mobil yang diamankan antara lain BMW X5, Lexus E240, Lexus RX300, Toyota Wish, Lexus Land Cruiser, BMW 530i, Mercedes CDI dan Jaguar.

"Kami menduga jumlah mobil mewah yang dokumennya dipalsukan lebih dari yang terungkap saat ini, termasuk mobil bodong yang beredar di Batam," ujarnya.

Pihak Bea dan Cukai, menurut dia, pasti mengetahui jumlah mobil mewah di Batam yang diimpor dari Singapura sejak diberlakukan kebijakan impor pada 1 Januari 2004 hingga diberlakukannya larangan impor mobil pada 1 April 2009 di Batam.

"Kami yakin jumlah mobil impor yang dokumennya dipalsukan dapat diketahui oleh pihak kepolisian," katanya. (ANT-NP/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE