Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dipertegas dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Dengan demikian, maka lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan pada orang berpenghasilan Rp0 hingga Rp50 juta per tahun (UU PPh) menjadi pada Rp0 hingga Rp60 juta per tahun (UU HPP).
Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan pada orang dengan penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun menjadi pada Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
Lalu tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu: Tak ada tarif pajak baru bagi gaji Rp5 juta/bulan
Komentar