Pemkot Tanjungpinang tingkatkan kesadaran hukum calon PMI

id Pemkot, Tanjungpinang,kepri tingkatkan, kesadaran hukum calon PMI,Pemkot Tanjungpinang tingkatkan kesadaran hukum,tingka

Pemkot Tanjungpinang tingkatkan kesadaran hukum calon PMI

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tanjungpinang Rustam (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berupaya meningkatkan kesadaran hukum calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban perdagangan orang, dan terjerat kasus narkoba.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, persoalan yang kerap dihadapi PMI dimulai dari proses rekrutmen yang tidak melalui jalur legal.

Berbagai kasus yang muncul seperti PMI bekerja tanpa izin kerja, melainkan hanya visa kunjungan biasa dan masuk ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan ilegal.

Selain itu, lanjutnya, PMI ilegal berupaya bekerja di Malaysia melalui agen penempatan status bodong, tanpa syarat keahlian kerja, yang tidak memiliki kontrak kerja dan tidak ada asuransi.

PMI ilegal juga tidak memahami budaya dan aturan hukum negara lokasi penempatan kerja, dan tidak bijak memakai media sosial yang berdampak hukum.

"Dari berbagai permasalahan tersebut, maka berupaya mencegahnya agar tidak terulang lagi. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui pelatihan, bekerja sama dengan Woman Working Group," katanya.

Rustam menambahkan, pelatihan dengan tema "Sadar Hukum, Hak Hak Pekerja Migran dan Pengenalan Kejahatan Human Trafficking dan Drug Trafficking" tersebut diikuti 35 orang peserta perwakilan perempuan calon PMI, aktivis dan para pemangku kepentingan perempuan.

Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para calon pekerja migran, hak hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang, serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses.

"Calon PMI harus mengikuti aturan penempatan pekerja migran yang legal. Bila tidak paham tanyakan kepada BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat," ucap Rustam, yang juga narasumber dari pelatihan tersebut.

Ia mengimbau calon PMI untuk meluruskan niat ketika hendak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya. Mereka juga harus memiliki ketrampilan kerja tertentu yang dibutuhkan saat bekerja. Ketrampilan atau keahlian itu dilengkapi pula dengan sertifikasi sebagai bukti.

"Pahami dan ikuti aturan hukum dan budaya setempat. Kemudian bijak saat menggunakan media sosial di negara lokasi penempatan," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE