Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berupaya meningkatkan kesadaran hukum calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban perdagangan orang, dan terjerat kasus narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, persoalan yang kerap dihadapi PMI dimulai dari proses rekrutmen yang tidak melalui jalur legal.
Berbagai kasus yang muncul seperti PMI bekerja tanpa izin kerja, melainkan hanya visa kunjungan biasa dan masuk ke Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan ilegal.
Selain itu, lanjutnya, PMI ilegal berupaya bekerja di Malaysia melalui agen penempatan status bodong, tanpa syarat keahlian kerja, yang tidak memiliki kontrak kerja dan tidak ada asuransi.
PMI ilegal juga tidak memahami budaya dan aturan hukum negara lokasi penempatan kerja, dan tidak bijak memakai media sosial yang berdampak hukum.
"Dari berbagai permasalahan tersebut, maka berupaya mencegahnya agar tidak terulang lagi. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui pelatihan, bekerja sama dengan Woman Working Group," katanya.
Rustam menambahkan, pelatihan dengan tema "Sadar Hukum, Hak Hak Pekerja Migran dan Pengenalan Kejahatan Human Trafficking dan Drug Trafficking" tersebut diikuti 35 orang peserta perwakilan perempuan calon PMI, aktivis dan para pemangku kepentingan perempuan.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para calon pekerja migran, hak hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang, serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses.
"Calon PMI harus mengikuti aturan penempatan pekerja migran yang legal. Bila tidak paham tanyakan kepada BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat," ucap Rustam, yang juga narasumber dari pelatihan tersebut.
Ia mengimbau calon PMI untuk meluruskan niat ketika hendak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya. Mereka juga harus memiliki ketrampilan kerja tertentu yang dibutuhkan saat bekerja. Ketrampilan atau keahlian itu dilengkapi pula dengan sertifikasi sebagai bukti.
"Pahami dan ikuti aturan hukum dan budaya setempat. Kemudian bijak saat menggunakan media sosial di negara lokasi penempatan," tuturnya.
Berita Terkait
Pemprov ajak komunitas fotografer promosikan keindahan Kepri
Kamis, 9 Mei 2024 19:32 Wib
ASDP Batam tambah kapal tujuan Tanjunguban
Kamis, 9 Mei 2024 17:10 Wib
Gubernur Ansar: Butuh kolaborasi untuk membangun Kepri
Kamis, 9 Mei 2024 16:47 Wib
Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar siap jadi hub logistik internasional
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Polda Kepri: Sebanyak 595 personel amankan ibadah kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 9 Mei 2024 14:06 Wib
Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar Batam siap jadi hub logistik internasional
Kamis, 9 Mei 2024 7:07 Wib
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
Komentar