Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bertambah dari dua menjadi tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka ketiga dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berinisial M.
"Tersangka ketiga perempuan, inisial M," katanya.
Perihal peran tersangka M dalam kasus tersebut, Syarif tidak menjelaskan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa tersangka M ada dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Polresta Denpasar tetapkan 6 tersangka pengeroyokan tahanan hingga meninggal
Sebelumnya, Polda NTB sudah menetapkan dua orang dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda HC. Kedua perwira itu diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan anggota Polri tersebut sebagai tersangka adalah hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi yang menemukan tanda kekerasan sebagai penyebab meninggalnya korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi bertambah jadi tiga orang
Komentar