Polda NTB jelaskan alasan tak tahan Kompol Y tersangka kematian Brigadir MN

id polda ntb, brigadir mn, kasus kematian brigadir mn, penahanan tersangka

Polda NTB jelaskan alasan tak tahan Kompol Y tersangka kematian Brigadir MN

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat menjelaskan pihaknya tidak menahan dua eks anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HCyang, yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat, mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

"Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.

"Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan," ucapnya.

Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.

"Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian," ujarnya.

Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, satu di antaranya yang menguatkan perihal hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.



Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menerangkan bahwa hasil autopsi dari ekshumasi makam menjadi acuan penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

"Kami tidak mengejar pengakuan terhadap pelaku. Patokan kami hasil ekshumasi karena ahli yg melihat dan memeriksa almarhum, beranggapan bahwa kasus ini bisa berlanjut," kata Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Markas Polda NTB, Mataram, Jumat.

Dengan mengungkapkan hal tersebut, Syarif tidak membeberkan siapa pelaku dari tiga tersangka yang menganiaya dengan cara mencekik korban sesuai kesimpulan ahli forensik yang melakukan autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Syarif hanya menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir MN meninggal dunia masih dalam penyidikan lebih lanjut dari penetapan tiga tersangka.

Namun, dari rangkaian penyidikan, Syarif menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan korban itu terjadi dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita, saat posisi korban sedang pingsan di kolam penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelum ditemukan adanya dugaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban bersama tiga tersangka sedang berkumpul menikmati pesta kecil di lokasi kejadian.

Ketika itu, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.

"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ujarnya.

Syarif mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.

Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB jelaskan tidak tahan Kompol Y tersangka kematian Brigadir MN

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE