Konsulat RI Tawau fasilitasi pemulangan 246 PMI dari Malaysia

id PMI ilegal, deportasi,KRI Tawau,Malaysia

Konsulat RI Tawau fasilitasi pemulangan 246 PMI dari Malaysia

Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Perwakilan RI Tawau, Heni Hamidah mengatakan, Konsulat Republik Indonesia Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 246 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) di Malaysia.

Dalam keterangan tertulisnya diterima di Yogyakarta, Sabtu (11/3/2023) dia mengungkapkan, para PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau tersebut telah menjalani proses hukum dan dideportasi pemerintah Malaysia pada, Jumat (10/3/2023).

Heni mengatakan proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan khusus.

PMI yang dideportasi itu terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan tiga anak laki-laki.

Menurut Heni, mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus pelanggaran keimigrasian, kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya.

Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau)

 

Sebelum menjalani proses deportasi, saat di Depot Imigresen Tawau (DIT), para PMI itu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Setibanya di Nunukan mereka akan ditangani oleh instansi terkait di Indonesia hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsulat RI Tawau kembali fasilitasi pemulangan 246 PMI dari Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE