Disperindag Batam gandeng Bea Cukai untuk perlancar distribusi bahan pokok

id Kepri,batam ,distribusi,bahan pokok,disperindag ,bea cukai

Disperindag Batam gandeng Bea Cukai untuk perlancar distribusi bahan pokok

Ilustrasi-Masyarakat saat berbelanja di pasar tradisional di Batam, Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau, menggandeng sejumlah pihak seperti asosiasi distributor dan Kantor Bea Cukai dalam mengupayakan kelancaran distribusi bahan pokok di kota itu.

Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau di Batam, Sabtu, mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama Asosiasi Distributor Kota Batam serta Kantor Bea Cukai Batam.

Ia meminta kepada pihak Bea Cukai terkait pengiriman bahan kebutuhan pokok dari daerah penghasil ke Kota Batam untuk diberikan kemudahan dan mendapatkan prioritas.

"Kami meminta ada kemudahan pengiriman barang ke sini (Batam). Harapan kita ada prioritas pelayanan dari Bea Cukai untuk bahan kebutuhan pokok masyarakat ini," kata Gustian.

Ia menyampaikan melalui tindak lanjut dari Bea Cukai, diharapkan kelancaran distribusi bahan pokok ke depannya tidak ada kendala lagi terkait regulasi.

"Kalau bahan pokok ini kebutuhan utama masyarakat. Kalau ada kebijakan regulasi dari BC ada akan meminimalkan keterlambatan distribusi ke pasar," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta relaksasi pajak untuk pengiriman produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Batam ke daerah lain di Indonesia, mengingat Kota Batam sebagai kawasan bebas (FTZ) memiliki aturan tersendiri terkait barang yang akan keluar dari Batam.

"Di sini juga kami sampaikan permintaan relaksasi atau pengurangan pajak pengiriman khusus pelaku UMKM yang akan mengirim barang keluar Batam bukan ekspor," kata Gustian.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM, Disperindag Kota Batam Januar Arka menjelaskan sesuai dengan aturan kepabeanan bagi pelaku usaha yang akan mengirimkan barang dari Batam akan dikenakan Pajak Pajak Penghasilan (PPh), Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jadi kami minta keringanan khusus bagi IKM/UMKM ke Bea Cukai, hanya dikenakan PPN saja," kata Januar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE