Imigrasi deportasi WNA Rusia yang bekerja sebagai komika di Bali

id WNA Rusia deportasi,WNA Rusia,WNA Rusia Bali,Imigrasi Denpasar,Kantor Imigrasi Denpasar,Tedy Riyandi

Imigrasi deportasi WNA Rusia yang bekerja sebagai komika di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (depan) mengumumkan deportasi dua warga negara asing di Bali saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fikri Yusuf

Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023) karena dia menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali.

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023).

Ia lanjut menjelaskan, Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitasnya di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

Baca juga: Lamborghini sitaan dari WNA Rusia menunggak pajak Rp104 juta

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).

Baca juga: Gubernur Bali usul visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina dicabut

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WNA Rusia bekerja sebagai komika di Bali

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE