Lamborghini sitaan dari WNA Rusia menunggak pajak Rp104 juta

id Polda Bali ,Lamborghini Aventador ,WNA Rusia di Bali ,Mobil plat palsu ,WNA di Bali

Lamborghini sitaan dari WNA Rusia menunggak pajak Rp104 juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto (kanan) menunjukkan barang bukti berupa sebuah mobil Lamborghini Aventador warna putih sitaan dari seorang warga Rusia di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Polda Bali menyatakan mobil Lamborghini Aventador yang sementara disita dari seorang WNA asal Rusia Sergei Domogatsky diduga menunggak pajak sebesar Rp104 juta.

"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Senin.
 
Suratno mengatakan Lamborghini Aventador warna putih yang diamankan Polda Bali tersebut pada awalnya viral di media sosial lantaran berkeliaran di jalanan di Bali dengan plat bertuliskan Domogatsky.
 
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mobil dengan plat nomor palsu bertuliskan Domogatsky itu ditemukan dan ternyata nama tersebut merupakan nama belakang dari Sergei, warga negara Rusia.
 
Mobil tersebut, kata Suratno diamankan Polda Bali dari bengkel di kawasan Gatot Subroto, Denpasar yang saat itu disembunyikan untuk menghindari pengejaran polisi.

Suratno mengatakan dari bukti kepemilikan kendaraan ditemukan bahwa pemilik mobil mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan di Badung.
 
"Nama perusahaannya Eka Energi Tekhnologi. Jadi, atas nama perusahaan. Bukti yang kita dapatkan baru softcopy, kami mengundang PT tersebut untuk datang. Rencana hari Rabu (15/3) kita undang untuk membuktikan kepemilikan itu termasuk kami akan dalami kok bisa dikuasai oleh warga negara Rusia atas nama Sergei Domogatsky," kata dia.
 
Sementara itu, warga Rusia yang mengendarai mobil tersebut saat ini diketahui berada di Dubai.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PT Eka Energi Teknologi sebagai pemilik dari mobil tersebut.

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan yang hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan namun tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal masih perlu kajian lebih mendalam.

Di Karangasem, Senin, Wagub Bali itu mengakui bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyangkut mata pencaharian masyarakat asli, sehingga diperlukan kehati-hatian.

"Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, nah akhirnya menjadi kesulitan di lapangan," kata dia.

Terkait pembuatan peraturan gubernur soal rental kendaraan, saat ini belum ada proses penyusunan draft lantaran wacananya sendiri muncul belum lama saat rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait membahas problematika pariwisata di Pulau Dewata.

"(Isi dalam peraturan gubernur) dalam payung besarnya kan sudah ada, perda pariwisata budaya ada, pergubnya juga ada bahwa pariwisata harus damai dan nyaman, nah ini (soal rental kendaraan) kan turunannya nanti," jelas Cok Ace, panggilan akrabnya.

Menurutnya, sejauh ini penertiban menjadi upaya utama dalam menuntaskan masalah pariwisata yang berkembang belakangan, karena petugas pun selama ini kesulitan saat menindak, bahkan dituduh mencari-cari kesalahan.

"Kenapa tidak dari awal saja disaring, kita (rental kendaraan) punya izin kemudian dia (penyewa) dilatih sekadar mencoba menggunakan juga karena kan beda-beda ya motor dan psikologisnya di luar negeri," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali: Lamborghini sitaan dari WNA Rusia tunggak pajak Rp104 juta

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE