Denpasar (ANTARA) -
"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Senin.
Suratno mengatakan dari bukti kepemilikan kendaraan ditemukan bahwa pemilik mobil mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan di Badung.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan yang hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan namun tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal masih perlu kajian lebih mendalam.
Di Karangasem, Senin, Wagub Bali itu mengakui bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyangkut mata pencaharian masyarakat asli, sehingga diperlukan kehati-hatian.
"Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, nah akhirnya menjadi kesulitan di lapangan," kata dia.
Terkait pembuatan peraturan gubernur soal rental kendaraan, saat ini belum ada proses penyusunan draft lantaran wacananya sendiri muncul belum lama saat rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait membahas problematika pariwisata di Pulau Dewata.
"(Isi dalam peraturan gubernur) dalam payung besarnya kan sudah ada, perda pariwisata budaya ada, pergubnya juga ada bahwa pariwisata harus damai dan nyaman, nah ini (soal rental kendaraan) kan turunannya nanti," jelas Cok Ace, panggilan akrabnya.
Menurutnya, sejauh ini penertiban menjadi upaya utama dalam menuntaskan masalah pariwisata yang berkembang belakangan, karena petugas pun selama ini kesulitan saat menindak, bahkan dituduh mencari-cari kesalahan.
"Kenapa tidak dari awal saja disaring, kita (rental kendaraan) punya izin kemudian dia (penyewa) dilatih sekadar mencoba menggunakan juga karena kan beda-beda ya motor dan psikologisnya di luar negeri," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali: Lamborghini sitaan dari WNA Rusia tunggak pajak Rp104 juta
Komentar