Menparekraf: Larangan wisman gunakan motor sewaan penting untuk keamanan lalin

id larangan turis asing gunakan motor sewa,wisman di Bali,peraturan lalu lintas

Menparekraf: Larangan wisman gunakan motor sewaan penting untuk keamanan lalin

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di salah satu mal di Jakarta, Rabu (15/2/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting untuk keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.

"Soalnya, banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal," lanjut dia.

Sandi mengakui, terkait hal ini, pemerintah sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.

Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia yang bekerja sebagai komika di Bali

Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Larangan wisman kendarai motor sewaan penting bagi keamanan lalin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE