Jakarta (ANTARA) - Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting untuk keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.
"Soalnya, banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal," lanjut dia.
Sandi mengakui, terkait hal ini, pemerintah sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia yang bekerja sebagai komika di Bali
Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Larangan wisman kendarai motor sewaan penting bagi keamanan lalin
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Seorang pekerja tewas di aliran sungai Kelok Hantu Bukittinggi-Padang
Kamis, 25 April 2024 18:35 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
ibu selamatkan balita dari serangan macan tutul di Zambia
Kamis, 25 April 2024 16:20 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Komentar