Polres Tanjungpinang tahan pelaku penipuan cek kosong

id Kasus penipuan cek kosong,Polres Tanjungpinang, Tanjungpinang, Kepri, kepulauan Riau

Polres Tanjungpinang tahan pelaku penipuan cek kosong

Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menahan seorang pelaku berinisial HD (33 tahun) terkait kasus dugaan penipuan cek kosong dengan nilai total sekitar Rp380 juta.

"Iya, betul, kasusnya tengah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang , Jumat.

Ia menjelaskan kronologis kejadian penipuan bermula pada Rabu (23/11/2022), sekira pukul 10.00 WIB, pelaku HD mendatangi pelapor berinisial BD yang sedang berada di PT. Alfendo, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Pinang Kencana.

Kedatangan pelaku bertujuan untuk membeli satu unit alat berat merek Hitachi berwarna orange dengan nomor seri ZX 200 dan nomor mesin 6BG-1-246635 dan nomor rangka AUJ-009063 seharga Rp380 juta.

Atas kesepakatan kedua pihak, pelaku membayar dengan menyerahkan dua lembar cek Bank OCBC NISP kepada pelapor, masing-masing senilai Rp190 juta dengan waktu penyerahan yang berbeda yakni tanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

"Setelah pemberian kedua lembar cek itu, pelapor mengirimkan satu unit alat berat melalui Pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat tinggal pelaku HD," ungkap Ompusunggu.

Namun ketika pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan ke bank OCBC NISP, ternyata cek tersebut kosong.

Pelapor lantas menghubungi pelaku HD, namun ia hanya memberikan alasan dengan janji-janji yang tidak tepat. Bahkan dari pengakuan HD, satu unit alat berat yang dipesan sebelumnya telah berpindah ke tangan orang lain.

Atas kejadian itu, kata Kapolres, pelapor mengaku alami kerugian sekitar Rp450 juta, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Dalam proses penyidikan pada Kamis (23/3), Polsek Tanjungpinang Timur menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka HD.

Kepada polisi, pelaku HD mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor BD.

"Setelah menjalani pemeriksaan, pelapor langsung ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE