Pakai masker saat shalat dalam kondisi normal, ini penjelasan MUI

id MUI,Masker,Penggunaan masker,Ramadhan

Pakai masker saat shalat dalam kondisi normal, ini penjelasan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA/HO-MUI)

Jakarta (ANTARA) -

Menggunakan masker saat melaksanakan shalat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka, hukumnya makruh. Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Asrorun di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Niam mengatakan, saat ini pemerintah telah mencabut status PPKM. Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal," dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Makruh gunakan masker saat shalat dalam kondisi normal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE