Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
"Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon anggota legislatif wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan NIK untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Caleg wajib laporkan LHKPN
KPK tegaskan caleg wajib laporkan LHKPN

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komentar