KPK apresiasi perpanjangan masa jabatan pimpinan

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,MK

KPK apresiasi perpanjangan masa jabatan pimpinan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil "(judicial review") untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon
'judicial review' saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.

Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi MK perpanjang masa jabatan pimpinan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE