Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil "(judicial review") untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon
'judicial review' saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.
Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi MK perpanjang masa jabatan pimpinan
Berita Terkait
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Menko Polhukam godok satgas pemberantasan judi online
Selasa, 23 April 2024 18:29 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Komentar