Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mengimbau kepada para warga Indonesia agar tidak mudah terbujuk iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa dokumen atau surat resmi dari Pemerintah Indonesia.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Amingga M Primastito mengatakan, bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri agar mengecek informasi bekerja di luar negeri di Dinas Tenaga Kerja maupun BP3MI terdekat.
"Kami mengimbau kepada warga Indonesia yang akan berangkat kerja ke luar negeri kiranya bisa mencari informasi ke kantor dinas tenaga kerja setempat atau ke kantor BP3MI. Jangan mudah terbujuk atau langsung tertarik dengan ajakan atau iklan lowongan kerja yang saat ini banyak beredar di media sosial, pastikan kebenarannya dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu," kata dia saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (10/6).
Baca juga: 163 PMI non prosedural dideportasi dari Malaysia hari ini
Dia menegaskan, ada hukuman yang berlaku bagi para pelaku penempatan PMI non prosedural jika tidak mengikuti aturan resmi dari pemerintah. Ia juga berharap daerah asal para PMI non prosedural untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakatnya.
"Batam ini sebagai daerah transit. Untuk orang yang melakukan perekrutan ada ancaman hukuman, apalagi saat ini kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan. PMI non prosedural ini tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah asal para PMI," katanya.
Dia mencatat, ada lima daerah yang masyarakatnya terlibat dalam kasus pengiriman PMI non prosedural ini ke luar negeri, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Jawa Tengah.
Baca juga: Polda Kepri jalin kerja sama penanganan TPPO dengan negara-negara ASEAN
Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Daerah yang korban PMI ilegal banyak ditemui di sana agar dapat memberikan pemahaman atau sosialisasi sampai ke tingkat desa terkait prosedur kerja yang benar kepada warganya, dan terhadap warganya yang dicegah berangkat ke luar negeri atau deportasi.
“Diharapkan langsung dilakukan pembinaan dan pemantauan setelah sampai. Hal tersebut agar mereka tidak kembali berangkat bekerja secara non prosedural," ujar Amingga.
Baca juga:Propam Lampung dalami kasus perdagangan di rumah anggota polisi
Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban perdagangan orang milik anggota Polri
Kapolri bentuk Satgas TPPO
Mahfud MD sebut TPPO di NTT sudah masuk darurat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri imbau warga tidak bekerja di luar negeri tanpa surat resmi
Komentar