Karimun (ANTARA News) - Anggota Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Syahril, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin panti pijat di pusat kota Tanjung Balai Karimun karena diduga disalahgunakan untuk menggelar praktik prostitusi terselubung.
''Pemerintah daerah jangan terkesan ''pejam mata', keberadaan panti-panti pijat meresahkan masyarakat karena ditengarai berfungsi ganda,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Syahril mengatakan sebagian besar panti-panti pijat juga melakukan praktik prostitusi atau transaksi seks terselubung.
Di Tanjung Balai Karimun, jelas dia, terdapat puluhan panti pijat yang letaknya saling berdekatan. Umumnya pemijat pada panti-panti pijat itu adalah wanita muda, mereka duduk berjejer di dalam ruko menunggu pelanggan baik yang harus didatangi ke hotel maupun dipijat dalam kamar yang disediakan di panti pijat tersebut.
Keberadaan panti pijat seperti itu sebagian berdekatan dengan permukiman masyarakat dan rumah ibadah.
''Yang namanya pijat profesional pasti mencari pemijat yang pintar tanpa memandang wajah, tapi di panti-panti pijat umumnya wanita cantik yang masih muda bahkan ABG,'' ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi A Komaruddin juga mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap panti-panti pijat yang berbau prostitusi.
''Tidak mungkin pemerintah tidak tahu, atau memang tidak mau tahu. Pembiaran terhadap praktik ini jelas tidak sejalan dengan slogan azam Iman dan Takwa,'' katanya.
Syahril dan Komaruddin mendesak bupati menginstruksikan aparat terkait dan Satpol-PP untuk mendata dan menertibkan izin panti-panti pijat.
''Aturan harus diperketat sehingga dapat memperkecil penyalahgunaan izin,'' kata Komaruddin yang dibenarkan oleh Syahril.
''Apa pemerintah daerah tidak tahu kalau di panti-panti pijat ada kegiatan ilegal. Kami minta dipantau dan ditertibkan, jika terbukti cabut izinnya,'' ucapnya.
Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat menurut dia jelas menyalahi izin yang telah diberikan. (ANT-RD/Btm1)
Komentar