Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam dakwaan intervensi laporan audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Majelis hakim di Pengadilan Banding, Putrajaya, Selasa, menolak permohonan banding jaksa setelah mereka gagal menyerahkan permohonan banding dalam tempo yang telah ditetapkan.
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak menerima permohonan perpanjangan tanggal pengajuan banding dari jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (3/3) membebaskan Najib tanpa memanggil mereka untuk membela diri.
Mantan PM Malaysia itu menghadapi dakwaan menggunakan jabatan sebagai perdana menteri untuk mengarahkan perubahan laporan akhir audit 1MDB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Banding Malaysia kuatkan pembebasan Najib Razak
Komentar