Pengadilan Banding kuatkan pembebasan mantan PM Malaysia Najib Razak

id Najib Razak,kasus laporan audit 1MDB,kasus 1MDB,malaysia, pm malaysia

Pengadilan Banding kuatkan pembebasan mantan PM Malaysia Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Rosmah Mansor, ANTARA Foto/Ho-FB (1)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam dakwaan intervensi laporan audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Majelis hakim di Pengadilan Banding, Putrajaya, Selasa, menolak permohonan banding jaksa setelah mereka gagal menyerahkan permohonan banding dalam tempo yang telah ditetapkan.

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak menerima permohonan perpanjangan tanggal pengajuan banding dari jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (3/3) membebaskan Najib tanpa memanggil mereka untuk membela diri.

Mantan PM Malaysia itu menghadapi dakwaan menggunakan jabatan  sebagai perdana menteri untuk mengarahkan perubahan laporan akhir audit 1MDB.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Banding Malaysia kuatkan pembebasan Najib Razak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE