Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam dakwaan intervensi laporan audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Majelis hakim di Pengadilan Banding, Putrajaya, Selasa, menolak permohonan banding jaksa setelah mereka gagal menyerahkan permohonan banding dalam tempo yang telah ditetapkan.
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak menerima permohonan perpanjangan tanggal pengajuan banding dari jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (3/3) membebaskan Najib tanpa memanggil mereka untuk membela diri.
Mantan PM Malaysia itu menghadapi dakwaan menggunakan jabatan sebagai perdana menteri untuk mengarahkan perubahan laporan akhir audit 1MDB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Banding Malaysia kuatkan pembebasan Najib Razak
Berita Terkait
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Polisi masih mendalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:33 Wib
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Artis Rio Reifan jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat
Senin, 29 April 2024 14:18 Wib
Komentar