Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan jadi tersangka

id BPJAMSOSTEK,BPJS Ketenagakerjaan,Kejaksaan Negeri,pidana korupsi

Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi - Palu hakim. (ANTARA/ho-bpjamsostek)

Jakarta (ANTARA) - Dua perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak 2019 ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi.

Keterangan BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan sebagaimana amanat pada UU No.24/2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja/badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenakan sanksi, seperti yang dikenakan kepada PT QT dan PT HLI yang menunggak iuran sejak 2019 hingga saat ini.   

Telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut. Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK telah memberi surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, dan pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.

SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJAMSOSTEK.

Atas hasil pengembangan itu, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (inisial RO) dan Direktur PT HLI (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJAMSOSTEK.

Baca juga:
Kepri dapat dana hibah Rp700 miliar untuk kembangkan pelabuhan Kuala Riau

Kepri perkuat digitalisasi tingkatkan layanan satu atap

Polres Bintan bongkar kasus prostitusi online, amankan dua wanita



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK jadi tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE