Jakarta (ANTARA) - Dua perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak 2019 ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi.
Keterangan BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan sebagaimana amanat pada UU No.24/2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja/badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenakan sanksi, seperti yang dikenakan kepada PT QT dan PT HLI yang menunggak iuran sejak 2019 hingga saat ini.
Telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut. Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK telah memberi surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, dan pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJAMSOSTEK.
Atas hasil pengembangan itu, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (inisial RO) dan Direktur PT HLI (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJAMSOSTEK.
Baca juga:
Kepri dapat dana hibah Rp700 miliar untuk kembangkan pelabuhan Kuala Riau
Kepri perkuat digitalisasi tingkatkan layanan satu atap
Polres Bintan bongkar kasus prostitusi online, amankan dua wanita
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK jadi tersangka
Berita Terkait
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi soal pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:10 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
Wakil Bupati Natuna ajak seluruh elemen kolaborasi bentuk karakter anak
Rabu, 15 Mei 2024 18:56 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Komentar