Jakarta (ANTARA) - Dua perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak 2019 ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi.
Keterangan BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan sebagaimana amanat pada UU No.24/2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja/badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenakan sanksi, seperti yang dikenakan kepada PT QT dan PT HLI yang menunggak iuran sejak 2019 hingga saat ini.
Telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut. Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK telah memberi surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, dan pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.
SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJAMSOSTEK.
Atas hasil pengembangan itu, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (inisial RO) dan Direktur PT HLI (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJAMSOSTEK.
Baca juga:
Kepri dapat dana hibah Rp700 miliar untuk kembangkan pelabuhan Kuala Riau
Kepri perkuat digitalisasi tingkatkan layanan satu atap
Polres Bintan bongkar kasus prostitusi online, amankan dua wanita
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK jadi tersangka
Berita Terkait
Dinas Perikanan Batam targetkan 7 ribu nelayan terlindungi BPJS pada 2025
Kamis, 28 November 2024 15:59 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang bayar klaim Rp312 miliar hingga Oktober 2024
Kamis, 28 November 2024 7:29 Wib
Kejagung periksa lagi OC Kaligis terkait Zarof Ricar
Selasa, 26 November 2024 13:22 Wib
Kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri mencapai Rp9 miliar
Senin, 25 November 2024 17:40 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
Komentar