Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan Komisi Antirasuah berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali menyampaikan pernyataan tersebut merespons beredar-nya kabar terkait surat penangkapan SYL yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai menyalahi aturan.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.
Baca juga:
Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna
Pertamina tambah waktu penyaluran pasokan elpiji 3kg
Ia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Pimpinan KPK, imbuh Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Secara ex officio, ucapnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.
Baca juga:
Pertamina imbau masyarakat Batam untuk bijak gunakan elpiji 3 kg
Bawaslu Natuna mengimbau parpol tidak pasang APS di rumah Ibadah
BMKG Tanjungpinang ajak warga bijak gunakan air
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ali Fikri sebut pimpinan KPK berhak tandatangani surat penangkapan SYL
Komentar