Pemkot Batam terima penyerahan aset kendaraan dari Balai Prasarana Pemukiman Riau

id Kepri,batam,aset,Balai prasarana pemukiman,kepulauan riau

Pemkot Batam terima penyerahan aset kendaraan dari Balai Prasarana Pemukiman Riau

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid (kiri) berbicara saat menerima aset kendaraan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menerima penyerahan aset berupa kendaraan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis, mengatakan tiga kendaraan yang diserahkan itu tercatat sebagai aset Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dua unit, sedangkan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam satu unit.

“Hari ini ada penyerahan aset berupa kendaraan sebanyak tiga unit dengan total nilai aset sebesar Rp163.284.000. Aset ini merupakan aset Tahun 2002 milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau dan baru diserahkan saat ini,” ujar dia.

Ia menjelaskan proses selanjutnya berupa penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah barang milik negara (BMN) antara Pemkot Batam dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

Kelengkapan administrasi serah terima aset ini, kata dia, sudah disiapkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.

“Aset ini sudah diterima dan dicatat sebagai aset milik Pemkot Batam yang tercatat pada OPD pengguna. Selaku pengelola barang milik daerah Kota Batam, saya mengucapkan terima kasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau yang sudah menyerahkan aset ini kepada Pemkot Batam. Dengan telah diserahterimakannya aset ini tentu penatausahaan aset Pemkot Batam akan semakin baik,” kata dia.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau Abdul Halil Kastela menjelaskan aset ini Tahun 2002, ketika masih bergabung di Pemprov Riau.

“Kami pelan-pelan merapikan pencatatan aset ini, makanya kami berinisiatif menyerahkan aset ini ke Pemkot Batam dan persetujuan sekjen sudah turun. Jika BAST sudah ditandatangani maka akan dilanjutkan dengan penghapusan,” kata dia.

Baca juga:
Jasa Raharja Tanjungpinang bayar klaim santunan kecelakaan Rp3,2 miliar
Pemkot Batam luncurkan "Siap Garda" wujudkan pengaduan digital
Bawaslu Kepri copot sejumlah APS bakal caleg langgar aturan di Bintan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE