Pemkot Batam upayakan percepatan sertifikasi lahan di kampung tua Batuampar

id Kepri,batam ,sertifikasi lahan,kampung tua,Pemkot Batam upayakan percepatan sertifikasi lahan,percepatan sertifikasi lah

Pemkot Batam upayakan percepatan sertifikasi lahan di kampung tua Batuampar

Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat melakukan sosialisasi terkait percepatan sertifikasi lahan kampung tia di Kecamatan Batuampar (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengupayakan percepatan sertifikasi lahan kampung tua di Kecamatan Batuampar.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan persoalan kepastian lahan tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat kami serahkan sertifikat untuk masyarakat Kampung Tua ini. Dalam waktu 2-3 minggu ke depan Insya Allah selesai dan segera diserahkan ke masyarakat," kata Rudi.

Ia mengatakan, pihaknya terus berjuang untuk memberikan sertifikat lahan bagi masyarakat kampung tua.

"Permasalahan di masyarakat banyak informasi simpang siur, bahkan ada pihak yang mengklaim bisa menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan ini," ujar dia.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, sosialisasi percepatan sertifikasi tersebut dilakukan untuk membantu warga Kota Batam terutama yang berada di kampung tua.

Sertifikasi lahan kampung tua ini atas penyelesaian Pemerintah Kota Batam, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah dapat memiliki sertifikat pribadi.

“Semoga sertifikatnya dapat cepat terselesaikan dan diterima masyarakat. Dan dengan sertifikasi lahan ini dapat membantu perekonomian menuju masyarakat Batam yang lebih sejahtera,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam juga turut memberikan edukasi serta membuka sesi diskusi terkait permasalahan sertifikasi lahan kampung tua di Kota Batam bersama masyarakat Kecamatan Batuampar.

“Kepada penerima semoga nantinya dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik,” kata Jefridin.

Baca juga:
KPU Batam ajak masyarakat wujudkan demokrasi damai pada Pemilu 2024
PN Batam pastikan hasil permohonan praperadilan kasus Rempang bukan putusan akhir
Bawaslu Batam catat 4.080 APS di Batam ditertibkan karena langgar aturan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE