BPN Natuna: 35.035 bidang tanah di Natuna sudah di sertifikatkan

id jumlah tanah yang di Natuna yang sudah tersertifikat,kepri,natuna,bpn natuna ,badan nasional pertanahan

BPN Natuna: 35.035 bidang tanah di Natuna sudah di sertifikatkan

BPN Natuna saat menyosialisasikan program PTSL. (ANTARA/HO-BPN Natuna)

Natuna (ANTARA) - Badan Nasional Pertanahan (BPN) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mencatat, hingga Oktober 2023 sebanyak 35.035 bidang tanah di daerah itu berhasil di daftarkan atau disertifikatkan.

Hal ini diungkap oleh KKS Penetapan Hak dan Ruang Kantor BPN Natuna Ibnu Muzaqi di Natuna, Kamis.

Ia menjelaskan jumlah bidang tanah di Natuna diperkirakan sebanyak 88.870 bidang, dengan asumsi lima hektare untuk per bidangnya.

Dari jumlah itu ucap dia, sebanyak 69.560 bidang sudah terpetakan dan 19.310 belum terpetakan.

"Tanah yang sudah terdaftar dari bidang yang terpetakan sebanyak 35.035 bidang (50,36 persen), sedangkan untuk yang belum di daftarkan sebanyak 34.525 (49.63 persen) bidang." ucap dia.

Jumlah tanah yang tersertifikat kata dia terus bertambah setiap tahun, pasalnya pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Program ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018 dan sudah berjalan sejak tahun 2018 serta direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

tujuan dari PTSL sambung dia, adalah untuk menghindari terjadi sengketa tanah dikemudian hari.

"Untuk tahun ini kami diberi tugas oleh pusat untuk mendaftarkan 729 bidang tanah di Natuna," ujar dia.

Ia menjelaskan pihaknya sudah berhasil menyelesaikan target tersebut.

"Sudah terealisasi," jelas dia.

Ia mengungkapkam tahun 2024 mendatang program PTSL tersebut akan dilanjutkan kembali.

"Tahun 2024 ada 300 sertifikat lagi," ungkap dia.

Baca juga:
Polda Kepri tangkap empat orang karyawan bank pencuri data nasabah
Pemkab Bintan salurkan bantuan seragam gratis untuk sejumlah siswa
Kejari Bintan tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana desa
Polda Kepri dan Bea Cukai Batam bongkar jaringan peredaran rokok ilegal

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE