KPK masih pertimbangkan pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri

id Kpk,Nawawi Pomolango ,Firli Bahuri,korupsi,hukuman firli bahuri,bantuan hukum

KPK masih pertimbangkan pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan lembaga antirasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri dan salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

"Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli

Baca juga:
Gibran tetap beraktivitas di Kantor Balai Kota Surakarta pada hari pertama kampanye

Anies mulai kampanye perdananya hari ini di Jakarta dan Jawa Barat

Presiden saksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK masih pertimbangkan soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE