Padang (ANTARA) - Sebanyak 11 dari 23 orang yang meninggal dunia karena terdampak erupsi Gunung Merapi telah teridentifikasi oleh Tim Identifikasi Korban Bencana Polda Sumatra Barat hingga Selasa pukul 20.22 WIB.
"Total yang teridentifikasi sudah 11 orang," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi drg. Lisda Cancer di Bukittinggi, Selasa malam.
Lisda menyampaikan hampir semua korban erupsi Gunung Marapi yang meninggal maupun selamat mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya.
Korban erupsi Gunung Marapi yang meninggal dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi untuk proses identifikasi lanjutan.
Lisda menyampaikan bahwa tim Polda Sumatera Barat mengidentifikasi korban berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari serta tanda-tanda pada tubuh dan barang-barang milik mereka.
"Bagi korban yang sidik jarinya sudah tidak bisa dipakai, maka kita punya metode lain, misalnya pemeriksaan gigi, tahi lalat, tato, luka, tanda lahir, bekas operasi, dan sebagainya," ia menjelaskan.
Apabila upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil, ia melanjutkan, maka tim dokter akan melakukan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban.
Menurut dia, kepolisian menurunkan sekitar 50 dokter dari Polres Bukittinggi, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Polres Agam, RSAM Bukittinggi, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang, Polda Kepulauan Riau, hingga Mabes Polri untuk mengidentifikasi korban erupsi Marapi.
Lisda menyampaikan bahwa ada 75 orang yang dilaporkan terkena dampak erupsi Gunung Marapi dengan perincian sebanyak 52 orang selamat dan 23 orang meninggal dunia.
Sementara itu, Polda Sumatera Barat membuka opsi untuk mendalami serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang diketahui sejak 2011 sudah dilarang untuk dinaiki.
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian pada gunung yang sifatnya masih berapi," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi, Selasa.
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Salah satu rekomendasi instansi itu adalah masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Kapolda mengatakan para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin.
"Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," kata Kapolda menegaskan.
Saat ini Polda Sumbar belum sampai pada tahap tersebut sebab masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telah mengidentifikasi 11 korban erupsi Gunung Marapi
Komentar