Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi timah

id Korupsi timah, pt timah tbk, bangka belitung, kejaksaan agung, jampidsus kejaksaan agung, lima tersangka

Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi timah

Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, hingga kini menjadi lima tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kelima tersangka tersebut terdiri daru tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Tersangka lain, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
 
"MRPT alias EML selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018," kata Ketut.
 
Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik berkeyakinan dan menetapkan kelima orang saksi sebagai tersangka.
 
Ketut menerangkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).
 
Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
 
"Adapun perjanjian tersebut ditandatangan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," kata dia.
 
Saat itu, kata Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.
 
Bijih timah yang diproduksi tersangka MBG itu, kata Ketut, berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
 
"Kemudian, baik bijih timah maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," kata dia.
 
Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada.
 
Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya perlogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai dengan 2022 yaitu senilai Rp 975,6 miliar.
 
"Sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp1,7 triliun," kata dia.
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE