BPJS: Faskes tidak patuhi komitmen layanan JKN bisa diputus kontrak

id BPJS Kesehatan Tanjungpinang,faskes,jkn,Kepri

BPJS: Faskes tidak patuhi komitmen layanan JKN bisa diputus kontrak

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang MN Andriansyah. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak mematuhi janji layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) bisa diputus kontrak kerja sama.

"Ini bentuk komitmen kami dalam transformasi mutu layanan kesehatan menjadi semakin meningkat, mudah, cepat, dan setara," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang MN Andriansah, di Tanjungpinang, Rabu.

Oleh karena itu, Andriansah meminta faskes yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan memajang informasi janji layanan JKN di tiap-tiap faskes supaya dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat atau pengunjung.

Bagi faskes yang melanggar janji layanan JKN tersebut akan mendapatkan surat peringatan atau SP pertama. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilanjutkan dengan pemberian SP kedua hingga ketiga.

"Kalau sampai SP3 masih tetap melanggar, sanksi paling berat itu pemutusan kontrak kerja sama," ujarnya.

Dia menjelaskan janji layanan JKN adalah pernyataan tertulis yang berisi poin fokus pelayanan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Janji layanan JKN merupakan komitmen fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kepada peserta sesuai dengan kewajiban fasilitas kesehatan.

Janji layanan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2023 yang berisi enam poin, antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak menerima dokumen fotokopi dari peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Kemudian, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada BPJS Kesehatan apabila faskes tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana yang disepakati bersama di dalam janji layanan JKN. Misalnya, faskes enggan melayani pasien BPJS Kesehatan berobat.

Laporan itu bisa disampaikan melalui call center 165, lalu WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

"Sejak janji layanan JKN itu mulai diterapkan, sampai sejauh ini kami belum ada menerima keluhan/laporan masyarakat terkait kendala pelayanan faskes mitra BPJS Kesehatan," kata Andriansah.







 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE