Karimun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun sedang menyelidik sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010 yang berindikasi bermasalah dan merugikan keuangan negara.
"Saya akui memang ada yang sedang kami selidik, namun karena masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, maka nama proyek atau kegiatan dan nilai nominal indikasi kerugian negara belum layak kami ekspos," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun Hanjaya Candra, di kantornya, Rabu.
Hanjaya Candra menegaskan setelah tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan baru akan ada ekspos.
Ditanya berapa lama waktu ke tingkat penyidikan, dirinya menyatakan optimistis sebelum berakhir tahun 2011.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon, mengaku pesimistis terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari setempat.
"Masyarakat di Karimun sudah terlanjur apatis terhadap kelanjutan pengungkapan korupsi aparatur di daerah, namun saya berharap penyelidikan kali ini betul-betul dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyeret pelakunya ke hadapan hukum," ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, sejak tahun 2008 hingga 2010 sudah tidak terhitung penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Karimun.
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum, Jamaluddin, bahwa penyelidikan kasus indikasi tindak pidana korupsi di Karimun sudah sering dilakukan oleh aparat penegak hukum di Karimun, tetapi hampir tidak pernah diketahui kapan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Apalagi sampai menyeret pelakunya tanpa pandang bulu ke hadapan hukum, itu sangat langka. Padahal pengungkapan korupsi di Karimun sangat diharapkan oleh banyak pihak demi perbaikan pembangunan kedepan dan sebagai upaya pengembalian kepercayaan publik pada aparatur penegak hukum di daerah," katanya.
Ketika ditanya apakah pihaknya bisa memprediksi kasus mana yang sedang diselidik kejaksaan ia mengatakan etika hukumnya bila masih dalam penyelidikan, kalau pun ada pihak lain yang mengetahui tidak berhak untuk mengungkapkannya.
Lagi pula di Karimun bila ada kasus korupsi yang dibidik sulit untuk diprediksi, mengingat saking banyaknya proyek fisik maupun nonfisik bermasalah yang terindikasi merugikan keuangan negara.
"Hitung sendirilah berapa banyak proyek fisik milik sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai dari bangunan atau gedung, jalan dan pengadaan air bersih yang tidak memberikan manfaat apapun setelah habis masa pengerjaannya. Penyebabnya bila memiliki perencanaan yang matang, ya pengerjaannya yang tidak sesuai spesifikasi akibat lemahnya pengawasan," paparnya.
Menurut dia kondisi yang nyaris sama juga bisa ditemukan pada proyek pengadaan di sejumlah SKPD, kegiatan tersebut sering mendapat sorotan dari media karena diduga bermasalah.
"Sama halnya dengan pelayanan birokrasi, juga tak kalah sering mendapat sorotan dari media karena ulah oknum tertentu yang memungut biaya administrasi di luar ketentuan yang berlaku (pungutan liar)," ujarnya.
Dirinya berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
"Tolong juga bidik aparatur yang masih melakukan praktik pungli saat memberikan pelayanan birokrasi pada masyarakat, pemberantasan pungli tidak kalah pentingnya dengan pengungkapan korupsi karena juga berdampak buruk pada hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Pada kesempatan itu dia juga menuturkan tentang pemubaziran anggaran di Karimun, sempat dikhawatirkannya akan terus terulang dan jumlahnya akan meningkat pada tahun berikutnya.
"Mengingat umumnya pemilik proyek mubazir itu, hampir tidak pernah dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Tapi setelah adanya pernyataan dari Kasi Intel Kejari mudah-mudahan pemubaziran anggaran di Karimun dapat segera dihentikan," harapnya.
(ANT-HAM/A013/Btm3)
Komentar