KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar

id KPK,SYL,Syahrul Yasin Limpo,Korupsi,TPPU

KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar

Jurnalis mengambil gambar rumah sitaan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/5/2024). . ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/rwa. (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara penyidikan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan proses penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan.

"Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," ujarnya.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (16/5) di rumah milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.

Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Tim Aset Traking dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim Penyidik.

Untuk diketahui, SYL tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE