Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Daging sapi impor yang sudah diperiksa Badan Karantina Hewan aman dikonsumsi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
"Selama ini daging sapi impor tidak menimbulkan permasalahan kesehatan bagi masyarakat, namun pengawasan terhadap distribusi dan penjualannya harus diperketat," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Riau (Disperindag Kepri), Syed M Taufik, Senin.
Ia mengungkapkan, distributor daging sapi impor memiliki izin dari Kementerian Pertanian. Namun hingga sekarang Disperindag Kepri belum mengetahui berapa perusahaan yang mengantongi izin untuk mengimpor daging.
"Daging impor itu berasal dari Australia, kemudian didistribusikan ke Kepri melalui Malaysia dan Singapura," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan impor daging sapi itu dikarena persediaan sapi lokal terbatas. Harga saging sapi impor juga jauh lebih murah dibanding sapi lokal yang berasal dari Lampung dan Pulau Tujuh, Kepri.
"Harga sapi lokal yang segar mencapai Rp85.000/kg, sedangkan sapi impor hanya Rp50.000/kg," ujarnya.
Disperindag Kepri maupun kabupaten/kota memiliki keterbatasan dalam mengawasi distribusi dan perdagangan daging sapi impor, karena langsung ditangani Kementerian Pertanian.
Disperindag Kepri telah meminta kepada pemerintah pusat agar daging sapi impor ditangani oleh Disperindag, karena menyangkut permasalahan perdagangan dan perindustrian.
Namun hingga sekarang pemerintah masih mempercayai Kementerian Pertanian menangani permasalahan ini baik di tingkat pusat hingga di daerah.
"Seharusnya penyaluran dan perdagangan daging impor ditangani oleh Disperindag, namun hingga sekarang pemerintah belum mengizinkannya. Hal itu menyebabkan kami kesulitan untuk mengawasinya," ungkapnya.
Bahkan izin untuk impor telur juga melalui Kementerian Pertanian. Izin impor telur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Batam baru-baru ini ditolak Kementerian Pertanian dengan alasan persediaan telur lokal masih mencukupi dan untuk melindungi penjualan telur lokal.(KR-NP/K005)
Komentar