Mewujudkan Indonesia bebas korupsi dari desa-desa di daerah perbatasan

id Desa,Kejaksaan ,Korupsi ,Jaga desa,Anti korupsi,Natuna,Perbatasan,kepri,natuna,pemkab natuna,daerah terluar,bebas korupsi Oleh Muhamad Nurman

Mewujudkan Indonesia bebas korupsi dari desa-desa di daerah perbatasan

Pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (1/7/2024). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, pada 2023 berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp1 miliar dari perkara korupsi. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian empat perangkat desa di Natuna usai diperiksa penyidik polres setempat.

Keempat terduga yang mengembalikan uang yakni seorang kepala desa, seorang penjabat kepala desa, seorang bendahara, serta seorang mantan kepala desa. Karena terduga rasuah sudah mengembalikan uang, kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Belajar dari pengalaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna mulai membuat program penguatan kapasitas pemerintahan desa berupa pelatihan pengelolaan keuangan negara, studi banding ke luar daerah, hingga rapat koordinasi antarinstansi.

Bupati Natuna Wan Siswandi menilai ikhtiar  tersebut perlu dilakukan secara berkala sehingga pihaknya memasifkan kegiatan penguatan kapasitas tersebut mulai 2023 hingga saat ini.

Kegiatan terbaru yang diikuti oleh perangkat di pemerintahan desa pada 2024 yakni studi banding ke Bandung, bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa di Batam, dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan desa di Ibu Kota Kabupaten Natuna, yakni Kecamatan Bunguran Timur.

Edukasi pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang wajib diberikan kepada perangkat pemerintahan desa, mengingat masih banyak aparat desa yang memiliki pengetahuan dan pemahaman memadai tentang penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Oleh karena itu, agar perangkat desa tidak terjerat perkara rasuah dalam pengelolaan keuangan negara, mereka harus memahami dan mematuhi segenap peraturan.

Penguatan kapasitas perangkat desa makin penting dan harus masif diberikan kepada perangkat desa di Natuna, sebab daerah ini merupakan wilayah perbatasan, yang sebagian desanya masih minim jaringan internet dan sarana serta prasarana pendukung yang memudahkan mereka berkonsultasi dan mencari informasi.

Masalah lainnya adalah keterbatasan literasi regulasi para perangkat desa tentang penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel menyebabkan mereka rawan tersandung kasus korupsi.

Menurut Bupati Natuna Wan Siswandi ketika kepala desa dan perangkatnya tersandung korupsi maka pembangunan yang membawa kesejahteraan masyarakat terhambat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan pernah melanggar aturan. "Buatlah program kegiatan sesuai dengan aturan, jangan pernah memaksa," ucapnya.

Dana desa yang dari tahun ke tahun nilainya bertambah besar juga harus disikapi dengan tata kelola yang akuntabel agar setiap program yang dibiayai uang negara tersebut memberi manfaat bagi masyarakat desa.


Komitmen

Keseriusan perangkat pemerintahan desa mendalami aturan dan tata penyelenggaraan desa layak diapresiasi karena hal itu akan menjadi bekal dalam mengelola desa.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran mereka pada kegiatan-kegiatan penguatan kapasitas diri dan pemerintahan desa, antara lain, pada kegiatan rapat koordinasi pembinaan pemerintahan desa di Kecamatan Bunguran Timur. Tidak ada kepala desa dan BPD di Natuna yang absen dalam rakor tersebut.

Meski harus mengarungi lautan berombak tinggi berjam-jam dan melewati jalan terjal dari wilayah terpencil, mereka tetap hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Desa Tanjung Setelung Kecamatan Serasan Debi, misalnya, harus mengarungi lautan kurang lebih 6 jam untuk sampai ke lokasi kegiatan.

"Kegiatan ini wajib sebagai pengingat bagi kami terkait aturan dan cara mengelola keuangan negara," ucap Debi.


Pembayaran nontunai

Upaya lainnya Pemkab Natuna menjauhkan perangkat desa terjerat dari perkara hukum adalah dengan menerapkan sistem pembayaran nontunai.

Saat ini sudah dua desa yang menggunakan sistem tersebut, yakni Desa Selemam dan Pulau Tiga.

Gebrakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga tidak ada kecurigaan warga yang mengakibatkan terbentuknya asumsi negatif warga kepada perangkat daerah. Selain itu, pergerakan pengelolaan keuangan desa menjadi mudah diawasi.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Natuna Suhardi, pembayaran nontunai akan diterapkan secara bertahap di seluruh desa, sebab hal itu sejalan dengan peningkatan kualitas jaringan internet di daerah itu.

Setiap desa enggan beralih ke pembayaran nontunai, karena minimnya akses Internet, misalnya, mereka takut proses pembayaran menjadi terhambat dan mengganggu pembangunan desa.

Meski demikian, Pemkab Natuna tidak tinggal diam. Untuk menuju ke sana, setiap bendahara desa dan perangkat terkait dijadwalkan mengikuti pelatihan terkait pembayaran nontunai tersebut, seperti yang sudah didapatkan oleh Bendahara Desa Selemam dan Desa Pulau Tiga di Tanjungpinang beberapa Waktu lalu.

"Nanti Pemerintah Pusa bersama Bank Riau Syariah akan turun ke sini memberikan pelatihan kepada seluruh bendahara desa terkait pembayaran nontunai," ucap Suhardi.


Jaga desa

Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi tidak hanya dilakukan melalui bimbingan teknis berupa sosialisasi pengetahuan pengelolaan keuangan semata, tetapi juga pendampingan dalam menyusun peraturan desa, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna melalui program Jaga Desa.

Pada program ini desa-desa di Natuna melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna, penandatanganan kontrak sudah dilakukan pada Oktober 2023.

Tujuan pendampingan tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang nantinya menyebabkan kerugian negara.

Edukasi kepada kepala desa beserta perangkatnya menjadi langkah awal dan prioritas untuk membentuk sistem anti korupsi yang baik.

Sejalan dengan pembentukan sistem pencegahan lainnya, eksekusi pengembalian kerugian tetap dikedepankan, agar negara tidak rugi. Hukuman kurungan juga akan diterapkan guna memberikan efek jera.

 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE