Gubernur Kepri Canangkan 2012 sebagai Tahun Gas

id Gubernur, Kepri, Canang, 2012, Tahun, Gas,sani

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun pengelolaan gas agar sumber daya alam itu memberi manfaat langsung kepada masyarakat setempat.

"Kami mengupayakan pengelolaan potensi gas di beberapa kawasan Kepri juga menjadi perangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Kepri dalam menarik minat investor," kata Sani yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Sani telah membahas potensi gas di beberapa kawasan di Kepri dengan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono dan Wakil Kepala BP Migas Hardiono, di Jakarta, Rabu (18/1).

Dalam pertemuan itu, Gubernur didamping Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro dan Kabiro Humas Protokol Misbardi, serta perwakilan BUMD Kepri.

Pemerintah Kepri akan terus berupaya agar pengelolaan gas di wilayah tersebut memberi manfaat bagi masyarakat dengan dialirkannya sekian persen dari produksi gas.

"Agar Kepri lebih bisa maksimal menyediakan sumber energi untuk masyarakat dan investasi," kata Sani.

Menurut dia, BP Migas menyambut baik keinginan Kepri, karena sesuai dengan aturan, daerah penghasil berhak menerima dan memanfaatkan sebagian hasil sumber daya alamnya.

"Telah ada payung hukumnya UU Nomor 02 Tahun 2012," katanya, yang sejak awal meniti karirnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebagai daerah penghasil, Provinsi Kepri melalui BUMD diikutsertakan dalam pengelolaan ladang minyak dan gas.

Di Kepri, kata dia, dari 16 blok, 4 blok di antaranya merupakan daerah penghasil di tingkat provinsi, dan selebihnya di Natuna dan Anambas.

Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 kilometer di sebelah utara Pulau Natuna, yang masuk dalam zona ekonomi ekseklusif. Total cadangan gas di blok D-Alpha 222 triliun kubik.

Selain itu, gas hidrokarbon yang bisa didapat di blok tersebut sebesar 46 triliun kubik merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.

Pembagian antara pemerintah pusat dan daerah untuk minyak bumi yaitu 84,5 untuk pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Persentase yang diterima daerah ini kemudian dibagi menjadi dua yaitu 15 persen untuk pendapatan daerah, dan 0,5 persen untuk pendidikan.

Selanjutnya, 15 persen ini dialokasikan untuk provinsi sebanyak 3 persen 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

"Ini berlaku jika yang menjadi daerah penghasil yaitu kabupaten/kota. Jika yang menjadi daerah penghasilnya di tingkat provinsi, maka pembagian dana bagi hasil menjadi 5 persen untuk provinsi penghasil dan 10 persen untuk seluruh kabupaten/kota yang bersangkutan," ungkapnya.

Sani mengatakan, hal tersebut juga berlaku bagi imbangan untuk gas bumi, hanya berbeda dalam persentasi. Untuk gas bumi, pembagian antara pusat dan daerah yaitu 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen untuk daerah.

Jika kabupaten/kota sebagai daerah penghasil maka pembagiannya menjadi 6 persen provinsi, 12 persen kabupaten/kota penghasil, 12 persen kabupaten/kota lain, dan 0,5 persen untuk pendidikan.

"Bila provinsi sebagai penghasil maka pembagian menjadi 10 persen untuk provinsi, 20 persen untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi, dan 0,5 persen pendidikan," ujarnya.

(KR-NP/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE