Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menerima titipan pembayaran uang pengganti korupsi senilai Rp336 juta dari pihak terdakwa Susilawati, mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), BUMD Kabupaten Bintan.
Terdakwa Susilawati terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan aset PT. BIS tahun anggaran 2021-2023.
"Penitipan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam jabatannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Muhammad Rizki Harahap usai menerima secara simbolis penitipan uang itu di kantornya, Jumat.
Rizki menyebut langkah penitipan ini juga bentuk komitmen Kejari Bintan dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.
"Kami aktif menerima titipan uang pengganti sebagai wujud keseriusan penegakan hukum dan upaya nyata menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Lanjut Rizki menjelaskan Tim Penyidik Kejari Bintan telah menetapkan mantan direktur PT BIS Susilawati sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan keuangan aset tahun anggaran 2021-2023, sejak tanggal 20 Desember 2024.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri, sebesar Rp526,38 juta.
Kerugian negara itu berasal dari kegiatan penyewaan komplek Dendang Ria pada periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari sampai Oktober 2023 dan penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.
“Anggaran kegiatan PT BIS itu yang digunakan tersangka selaku direktur tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar