Batam (ANTARA Kepri) - Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Varta Microbattery Indonesia di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, selesai pada Rabu setelah manajemen menyetujui tuntutan tunjangan perumahan sebesar Rp150 ribu per bulan.
"Setelah melalui pembicaraan sekitar tiga jam, perusahaan bersedia memenuhi tuntutan tunjangan perumahan yang diajukan para buruh," kata Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, Suprapto.
Ia mengatakan, perusahaan akan mulai membayarkan nilai tunjangan yang disepakati mulai Mei 2012. Sementara dari Januari hingga Maret tunjangan yang diberikan sebesar Rp100 ribu per bulan.
Selain itu, kata Suprapto, pihak manajemen juga berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja pada buruh yang melakukan aksi unjuk rasa. Manajemen juga berjanji tidak akan melakukan diskriminasi.
"Manajemen hanya meminta kompensasi pemotongan gaji satu setengah hari kerja kepada buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menutup kerugian akibat adanya aksi selama lima hari terakhir. Itu disepakati pihak buruh," kata dia.
Suprapto mengatakan, akan terus mengawal hingga perusahaan benar-benar merealisasikan kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak.
Tuntutan kenaikan tunjangan perumahan sudah dipermasalahkan karyawan sejak 2010 dan sudah dibahas berkali dengan perusahaan, namun pihak manajemen selalu buntu.
Hingga akhirnya buruh melakukan mogok kerja di dalam perusahaan sejak Jumat (3/2) lalu.
Karena tidak juga mendapatkan respon perusahaan, akhirnya pada Rabu pagi seluruh buruh melakukan aksi unjuk rasa pada luar pagar perusahaan sebagai upaya mendesak manajemen menyetujui tuntutan mereka.
Rabu siang, buruh sempat berkali-kali berupaya mendobrak pagar perusahaan sebelum akhirnya ada pembicaraan dengan perusahaan.
Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-FSPMI) PT Vatra Batam, Dedy Iskandar mengatakan aksi yang dilakukan pada Rabu merupakan puncak kekecewaan buruh pada perusahaan.
(KR-LNO/A013)
Komentar