Kemenkum Kepri sahkan 228 koperasi merah putih

id Kanwil kemenkum kepri

Kemenkum Kepri  sahkan 228 koperasi merah putih

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) hingga 13 Juni 2025 telah mengesahkan sebanyak 228 koperasi merah putih (KMP) sebagai badan hukum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Pengesahan itu dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) sebagai langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha koperasi.

"Kami terus memperkuat komitmen dalam mendukung penguatan ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah, khususnya Kepri," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Jumat.

Edison menyampaikan sebaran koperasi yang telah disahkan tersebut meliputi di Kabupaten Natuna sebanyak 52 koperasi, Kabupaten Karimun 46 koperasi, Kabupaten Bintan 37 koperasi, Kota Batam 38 koperasi, Kabupaten Kepulauan Anambas 33 koperasi, Kota Tanjungpinang 18 koperasi, dan Kabupaten Lingga empat koperasi.

Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri terus melakukan berbagai upaya percepatan dalam mendukung pendirian dan pengesahan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Pengesahan badan hukum koperasi melalui SABH merupakan langkah penting guna menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi.

"Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap notaris guna memastikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional, terutama dalam proses pendirian koperasi merah putih di desa dan kelurahan,” ujar Edison.

Dari total 419 desa dan kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Kepri mencatat ada sebanyak 407 KMP yang diajukan, di mana 228 telah disahkan dan 356 koperasi sudah mengajukan pemesanan nama sebagai salah satu tahapan awal pendirian koperasi.

Menurutnya antusiasme masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan usaha kolektif milik warga terus meningkat seiring dengan dukungan berbagai pihak.

Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, sambungnya, setiap koperasi harus melalui mekanisme permohonan pengesahan akta pendirian yang diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

Khusus di wilayah Kepri dari total 268 notaris yang terdaftar, sebanyak 37 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.

Kanwil Kemenkum pun terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mempercepat realisasi target pendirian KMP di seluruh wilayah Kepri, sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

“KMP diharapkan dapat menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Kepri,” demikian Kepala Kanwil Kemenkum Kepri.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE