Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah mengeluarkan sikap atas aksi mogok kerja puluhan karyawannya PT Varta Microbattery Indonesia yang berlangsung sejak Mei 2012, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.
"Pada surat nomor 8/844/TK-5/VI/2012, dinyatakan sah sesuai pasal 140 ayat 1 dan 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Surat tersebut sudah disampaikan pada DPRD sebagaimana permintaan kami saat dengar pendapat, Senin (11/6)," kata Udin di Batam, Selasa.
Yang menjadi pertimbangan Disnaker Batam mengeluarkan keputusan tersebut, kata Udin, buruh telah memberitahukan rencana aksi mereka tujuh hari sebelumnya ke perusahaan dan instansi berwajib.
"Keputusan Disnaker sudah benar. Mogok kerja karyawan Varta sejak 16 Mei 2012 sah sesuai UU," kata Udin sambil menunjukkan surat keputusan Disnaker Batam.
Dengan keputusan tersebut, kata dia, pekerja yang melakukan aksi mogok berhak mendapat upah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan keputusan ini saya minta manajemen PT Varta untuk membayar karyawan yang melakukan aksi mogok, sampai keputusan pengadilan hubungan industrial (PHI) keluar," kata dia.
Aksi mogok kerja karyawan PT Varta tersebut bermula saat manajemen mem-PHK sebanyak delapan karyawan. Menurut karyawan pemecatan dilakukan secara sepihak, sehingga mereka melakukan aksi solidaritas.
Sebelumnya, Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Batam dan PT Varta Microbattery dengan karyawannya menghasilkan empat kesepakatan.
Pertama, serikat pekerja harus menerima pemecatan atas delapan karyawan PT Varta serta pihak manajemen harus segera mengajukan masalah ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk ditentukan apakah pemecatan sudah sesuai aturan atau tidak.
Kedua, sepanjang proses hukum belum memiliki keputusan mengikat (inkrah), pihak manajemen harus tetap memberikan upah kepada para karyawan yang dipecat. Upah ini dinamakan "upah proses" yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selanjutnya, serikat pekerja harus membuka gembok yang sebelumnya dipasang di gerbang perusahaan saat melakukan aksi mogok kerja.
Keempat, serikat pekerja menghentikan aksi mogok kerja yang telah berlangsung selama beberapa hari dengan membuat tenda di depan perusahaan.
"Ternyata kesepakatan tersebut tidak dijalankan, sehingga kami mendesak Disnaker agar segera menentukan aksi mogok tersebut sah atau tidak berdasarkan hukum. Tujuannya agar semuanya jelas," kata Udin. (KR-LNO/R010)
Editor: Rusdianto
Komentar