Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menambahkan semestinya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun berhalangan hadir.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata dia.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.
Kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Komentar