Kejari Batam usut dugaan korupsi senilai Rp4 miliar di Pegadaian

id korupsi pegadaian batam, kejari batam, kota batam, tindak pidana korupsi, transaksi fiktif, kepulauan riau

Kejari Batam usut dugaan korupsi senilai Rp4 miliar di Pegadaian

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama di Kantor Kejari Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif pada PT Pegadaian kantor cabang Syariah Karina Kota Batam yang terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian sebesar Rp4 miliar.

“Benar kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian,” kata Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa.

Menurut dia, pengusutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pihak Pegadaian pada akhir Desember tahun 2024. Dan penyidikan mulai dilakukan awal 2025.

“Artinya Pegadaian sedang melakukan pembenahan, perbaikan manajemen mereka, sudah ada hasil audit ternyata ada temuan potensi kerugian negara kurang lebih Rp4 miliar,” ujarnya.

Baca juga: 712 titik reklame di Batam tidak miliki izin

Nilai kerugian ini, kata dia, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh internal PT Pegadaian.

Untuk memastikan nilai kerugian sinkron dengan hasil audit internal PT Pegadaian, Kejari Batam juga meminta bantuan ahli dari BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari perkara tersebut.

“Kami lakukan lagi perhitungan oleh ahli dalam hal ini kami minta BPKP untuk mensikronkan apakah sama atau tidak (nilai kerugiannya),” kata Kasna.

Hingga kini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, sebagian besar merupakan internal dari PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam Kota, termasuk manajer. Belum ada penetapan tersangka, namun masih berproses menuju tahapan selanjutnya.

Baca juga: Pemkot Batam: Shalat Idul Fitri dipusatkan di Dataran Engku Putri

“Kalau yang kami dalami dari 18 saksi ini, satu (calon tersangka), karena dia melakukan sendiri, memalsukan sendiri, dan menyetujui sendiri,” katanya.

Bentuk perbuatan pidana yang dilakukan, yakni ada kegiatan pemalsuan dokumen-dokumen, pemalsuan situasi atau keadaan.

“Kemudian calon diduga melakukan pemalsuan dokumen sehingga cairlah dana tersebut. itu gambaran umumnya, tapi kami masih mensikronkan lagi dengan perhitungan BPKP,” ujar Kasna.

Pada tahun 2023, Kejari Batam juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,181 miliar di PT Pegadaian cabang Batam, terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan pengelola anggaran pemasaran tahun 2018-2021.

Baca juga:
Terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor periode Januari-Februari

Pemkab Natuna putuskan tidak terapkan WFA bagi ASN

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE