Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan pengecekan terhadap data uji KIR truk lori yang mengalami kecelakaan di Simpang Traffic Light Tiban, Sekupang pada Jumat (2/5).
Kepala Dishub Batam, Salim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan administratif terhadap status KIR kendaraan tersebut.
“Senin kami cek. Kami punya data apakah kendaraan itu sudah KIR atau belum,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Ahad.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB dan melibatkan truk dengan nomor polisi BP 8094 ZH yang dikemudikan oleh JH, dengan satu orang kernet berinisial MM.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan angkutan barang dan orang wajib mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali.
Proses ini dilakukan di tempat uji KIR milik Dishub, dan pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung membawa kendaraan untuk diperiksa.
Dishub juga secara rutin menggelar razia gabungan di lapangan sebagai bagian dari pengawasan.
“Yang wajib uji KIR adalah semua kendaraan angkutan, bukan mobil pribadi. Jika tidak melakukan uji KIR, memang tidak ada denda secara langsung, tapi kendaraan itu tidak boleh beroperasi secara legal,” tambah Salim.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Barelang masih menyelidiki penyebab kecelakaan truk lori yang menabrak tiga sepeda motor di lampu merah Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
"Kami sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saki yang ada di TKP, melakukan pendalaman motif dari sopir truk kenapa bisa lepas kendali. Kami belum bisa memberikan statement rem blong atau yang lain, masih dilakukan pendalaman," kata Kepala Satlantas Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Afiditya Arief Widodo di Batam, Sabtu. (3/5).
Komentar