Polisi tangkap 2 orang pengguna aktif grup sesama jenis

id Polres Lamongan,Gay,Grup menyimpang,Sesama Jenis,LGBT

Polisi tangkap 2 orang pengguna aktif grup sesama jenis

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus penyebaran konten asusila sesama jenis yang melibatkan dua tersangka, di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Senin (30/6/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim)

Sepuluh orang diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, terkait dengan kasus pesta sesama jenis yang digerebek di sebuah vila kawasan wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 10 saksi itu untuk mendalami peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

"Pemeriksaan masih terus berlanjut," kata AKP Teguh di Cibinong, Kamis (26/6).

Empat orang yang diperiksa, kata dia, merupakan panitia acara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa kegiatan serupa sudah dua kali digelar oleh panitia, termasuk di luar Kabupaten Bogor.

Meski demikian, Kasatreskrim AKP Teguh menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.

"Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Megamendung, Kabupaten Bogor, menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah vila kawasan wisata Puncak, Kecamatan Megamendung, Minggu (22/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 75 pria yang diduga mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga: Polisi: Tersangka dan korban mutilasi di Bogor merupakan pasangan gay

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE