BP Batam kaji ulang pembebasan UWT lahan 200 meter persegi

id Uwt, uang wajib tahunan, bp batam, amsakar achmd, kepala bp batam

BP Batam kaji ulang pembebasan UWT lahan 200 meter persegi

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji ulang rencana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan seluas 200 meter persegi. Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Selasa (7/10) menjelaskan, UWT masih menjadi sumber utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga diperlukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan pembebasan dapat direalisasikan. (Angiela Chantiequ)


Pewarta :
Editor: Angiela Chantiequ
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE