Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji ulang rencana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan seluas 200 meter persegi. Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Selasa (7/10) menjelaskan, UWT masih menjadi sumber utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga diperlukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan pembebasan dapat direalisasikan. (Angiela Chantiequ)
BP Batam kaji ulang pembebasan UWT lahan 200 meter persegi

Komentar